Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 28/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaro Jambi sebagai lembaga teknis daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Pertambangan dan Energi.

Kantor Pertambangan dan Energi memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang Pertambangan dan Energi dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor ini memiliki fungsi inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis, pendataan potensi dan sumber daya, pembinaan usaha pertambangan umum, pengelolaan hasil tambang minyak dan gas yang menjadi kewenangan daerah, pengendalian limbah dan penataan kawasan tambang, penyelenggaraan pungutan dan iuran pertambangan, serta pengelolaan tata usaha kantor.

Struktur organisasi Kantor Pertambangan dan Energi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengusahaan, Seksi Pengendalian Limbah dan Penataan Kawasan Tambang, Seksi Pengutan dan Iuran, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kantor. Seksi Pengusahaan bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor di bidang pengusahaan pertambangan. Seksi Pengendalian Limbah dan Penataan Kawasan Tambang bertugas melaksanakan tugas di bidang pengendalian limbah dan penataan kawasan tambang. Seksi Pengutan dan Iuran bertugas melaksanakan tugas di bidang pengutan dan iuran sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)