di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 28/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaro Jambi sebagai lembaga teknis daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Pertambangan dan Energi.
Kantor Pertambangan dan Energi memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang Pertambangan dan Energi dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor ini memiliki fungsi inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis, pendataan potensi dan sumber daya, pembinaan usaha pertambangan umum, pengelolaan hasil tambang minyak dan gas yang menjadi kewenangan daerah, pengendalian limbah dan penataan kawasan tambang, penyelenggaraan pungutan dan iuran pertambangan, serta pengelolaan tata usaha kantor.
Struktur organisasi Kantor Pertambangan dan Energi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengusahaan, Seksi Pengendalian Limbah dan Penataan Kawasan Tambang, Seksi Pengutan dan Iuran, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kantor. Seksi Pengusahaan bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor di bidang pengusahaan pertambangan. Seksi Pengendalian Limbah dan Penataan Kawasan Tambang bertugas melaksanakan tugas di bidang pengendalian limbah dan penataan kawasan tambang. Seksi Pengutan dan Iuran bertugas melaksanakan tugas di bidang pengutan dan iuran sesuai peraturan yang berlaku.