Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 18/2009 · Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2009 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD BPR Kota Bandung agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri dalam menghadapi perkembangan perekonomian.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing PD BPR, mendukung perluasan wilayah usaha dan perkembangan produk, meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp 43.545.000.000,00. Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 10.000.000.000,00 yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2010. Selain itu, penyertaan modal juga dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 14.495.794.540,00. Setiap penambahan penyertaan modal selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)