Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 67 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 67 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 67/2026 · Kepmendikdasmen No. 67 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 67 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
PendidikanKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini disusun untuk menjamin tersedianya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terstandar, efektif, dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan strategis Kementerian, termasuk pemerataan akses dan mutu pendidikan, transformasi digital, serta reformasi birokrasi pendidikan. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan kebutuhan ASN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup proses penyusunan kebutuhan ASN yang terdiri dari tiga tahapan utama: penyusunan dokumen analisis beban kerja (ABK) berdasarkan tugas dan fungsi unit kerja, penetapan peta jabatan yang mengacu pada organisasi dan tata kerja, serta penyusunan dan penetapan formasi ASN. Pedoman ini mengatur metode penghitungan kebutuhan pegawai, baik untuk Jabatan Pelaksana maupun Jabatan Fungsional, dengan menggunakan pendekatan hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, atau tugas per tugas. Selain itu, diatur pula pembagian kewenangan antara Tim Pusat, Tim Koordinator, dan Tim Unit Kerja dalam proses pengusulan, verifikasi, dan validasi kebutuhan ASN. Seluruh proses perencanaan ini harus selaras dengan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN nasional, prioritas pembangunan nasional, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(-)

(-)