di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk penetapan kebijakan, standar, dan kerjasama dengan berbagai pihak. Gubernur berwenang menetapkan kebijakan dan membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan terkait. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan wewenang ini.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib tata ruang, jalan, sosial, lingkungan, sungai, tempat usaha, bangunan, kesehatan, tempat hiburan, kerukunan umat beragama, peran serta masyarakat, ketenagakerjaan, serta tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siswa/mahasiswa. Setiap aspek memiliki ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada, serta peran Satpol PP dalam penanggulangan bencana dan kebakaran.