di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2022 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja hingga akhir periode perencanaan, yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah akibat Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan RPJMD dengan kondisi terkini, termasuk dampak pandemi COVID-19 dan perubahan struktur organisasi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.