Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2022 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja hingga akhir periode perencanaan, yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah akibat Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan RPJMD dengan kondisi terkini, termasuk dampak pandemi COVID-19 dan perubahan struktur organisasi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA PD).
  2. Perubahan sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  3. Penyesuaian pedoman penyusunan RKPD Tahun 2024 dalam Pasal 7.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 serta mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.

(-)