di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 11/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan memanfaatkan kekayaan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Penyertaan Modal Daerah, termasuk kewenangan supervisi (kajian kelayakan, monitoring, pengendalian risiko, evaluasi, koordinasi) dan operasional (pengelolaan rekening, persetujuan usulan dana, pengusulan rencana kebutuhan dana, penetapan status dan kebijakan penempatan dana, perjanjian dengan pihak ketiga, mewakili pemerintah daerah dalam perjanjian, dan pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah).
Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi penempatan modal pada pihak ketiga, pendirian Badan Usaha, dan/atau pengambilalihan Badan Usaha. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang, dan dianggarkan dalam APBD. Penyertaan Modal Daerah dapat diselenggarakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga dengan pola kerjasama pemerintah dengan swasta.
Bidang usaha yang dapat dibiayai meliputi bidang usaha BUMD dan/atau bidang usaha lainnya yang meningkatkan manfaat ekonomi bagi Pemerintah Daerah dan menghasilkan manfaat investasi. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah berasal dari APBD, keuntungan dari investasi daerah yang terdahulu, dan sumber-sumber lainnya yang sah.
Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah meliputi perencanaan (kajian kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian barang milik daerah, kajian kelayakan), pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati terkait penyertaan modal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan dapat membentuk Tim Pembina dan Tim Pengawas.
Bagian laba atau hasil usaha dari pelaksanaan penyertaan Modal Daerah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai penerimaan Daerah.