Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan, di mana dilakukan perubahan pada ketentuan huruf e angka 5 dan penambahan angka 6 yang mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten, yang mengatur eselon jabatan untuk berbagai posisi seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lainnya. Terakhir, Pasal 10 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menciptakan birokrasi yang proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.