Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 3/2023 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku04 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan, di mana dilakukan perubahan pada ketentuan huruf e angka 5 dan penambahan angka 6 yang mengatur mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten, yang mengatur eselon jabatan untuk berbagai posisi seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lainnya. Terakhir, Pasal 10 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menciptakan birokrasi yang proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.

(-)

(-)