Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 12/2021 · Peraturan ANRI No. 12 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaManajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja di lingkungan ANRI dalam melaksanakan Manajemen Data SPBE. Tujuannya adalah untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data di lingkungan ANRI.

Ketentuan Substansial:

  1. Manajemen Data SPBE ANRI dilaksanakan melalui serangkaian proses manajemen yang meliputi:
  2. Arsitektur Data: Terdiri atas spesifikasi data (format dan struktur baku untuk Data Induk dan Data Referensi) dan ketentuan data (tata cara perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan spesifikasi data).
  3. Data Induk dan Data Referensi: Dilaksanakan untuk menyediakan data yang sesuai struktur dan format baku, dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan, serta menghindari duplikasi.
  4. Basis Data: Dilaksanakan untuk menyediakan basis data yang menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan di Pusat Data Nasional, menjamin ketersediaan akses data yang terus menerus, dan menjaga keamanan data.
  5. Kualitas Data: Dilaksanakan untuk menjamin data yang dihasilkan produsen data memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan diperbarui sesuai dengan jadwal pemutakhiran data.

Kegiatan manajemen data meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pembaruan data. Arsitektur Data SPBE ANRI disusun dengan mengacu pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE ANRI, serta memperhatikan Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Induk SPBE Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. ANRI berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyelaraskan rancangan Arsitektur Data SPBE ANRI.

(-)

(-)