di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 12/2021 · Peraturan ANRI No. 12 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja di lingkungan ANRI dalam melaksanakan Manajemen Data SPBE. Tujuannya adalah untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data di lingkungan ANRI.
Ketentuan Substansial:
Kegiatan manajemen data meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pembaruan data. Arsitektur Data SPBE ANRI disusun dengan mengacu pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE ANRI, serta memperhatikan Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Induk SPBE Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. ANRI berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyelaraskan rancangan Arsitektur Data SPBE ANRI.