Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 6/2023 · Perda Kota Blitar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:10 November 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tempat PenetapanBlitar

(-)

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk meningkatkan program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan PPWK yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait kesatuan bangsa, pendidikan, pemuda dan olahraga, pendidikan dan pelatihan, pariwisata, dan kebudayaan. Penyelenggaraan PPWK bertujuan untuk menjadikan SDM Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada penyelenggara negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, dan lembaga pendidikan. Sasaran PPWK ditujukan kepada penyelenggara negara, masyarakat, anggota organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, dan peserta didik. Kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal, diskusi, pelatihan, simulasi, olahraga, seni, lomba, studi komparasi, penulisan, dan pembuatan film. PPWK diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan pendekatan kegiatan PPWK berbasis kearifan lokal. Materi PPWK meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Masyarakat dilibatkan melalui partisipasi dalam kegiatan, kampanye, dan dukungan pelaksanaan PPWK. Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan PPWK. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan PPWK. Pendanaan PPWK bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)