Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1996Tanggal Penetapan:1 Agustus 1996
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku05 Desember 1996
Tanggal Penetapan01 Agustus 1996
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti Sisa Perhitungan Anggaran yang dibuat oleh Kepala Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Perhitungan Anggaran Pendapatan, Perhitungan Anggaran Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlebih. 2. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Pendapatan, Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan yang berkurang. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran C I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)