Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 6/2017 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan bagi orang atau kelompok orang miskin. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
  2. Persyaratan bagi penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin yang berdomisili di daerah dan dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
  3. Prosedur permohonan bantuan hukum, baik secara tertulis maupun lisan.
  4. Pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus atau terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
  5. Pengajuan rencana anggaran bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Walikota melalui Kepala Bagian Hukum.
  6. Pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan hukum setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan.
  7. Pelaporan pengelolaan anggaran program bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Walikota melalui Kepala Bagian Hukum.
  8. Pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum oleh Walikota yang membentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum.
  9. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD.
  10. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum dan pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM.