Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2008 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku06 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran atau rumah makan, kecuali yang peredarannya tidak melebihi Rp. 750.000,- setiap bulan. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran atau rumah makan. Wajib Pajaknya adalah pengusaha restoran atau rumah makan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran atau rumah makan. - **Tarif Pajak:** 10% dari dasar pengenaan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.