Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran atau rumah makan, kecuali yang peredarannya tidak melebihi Rp. 750.000,- setiap bulan.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran atau rumah makan. Wajib Pajaknya adalah pengusaha restoran atau rumah makan.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran atau rumah makan.
- **Tarif Pajak:** 10% dari dasar pengenaan pajak.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan, pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.