Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 12/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2008 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 36.114.320.295,44, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 480.886.142.295,44. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.218.105.039,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 626.760.176.247,80. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar (Rp. 8.973.004.296,44), sehingga total penerimaan menjadi Rp. 146.597.244.912,36. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami penurunan sebesar (Rp. 6.076.789.040,00), sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 723.210.960,00.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)