Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 14/2023 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 45), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 114);

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Giri Nata. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perumda Air Minum sebagai penyedia jasa pelayanan air minum di Kota Cirebon, yang memerlukan penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda Air Minum.

Pemerintah Daerah Kota akan melakukan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum sebesar Rp5.909.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Perumda Air Minum sebesar Rp37.429.614.629,85 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen), termasuk penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang (jaringan perpipaan). Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perumda Air Minum sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sebesar Rp46.229.433.614,85 (empat puluh enam miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah delapan puluh lima sen).

(-)

(-)