Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 5/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2011Tanggal Penetapan:2 Juli 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2011
Tanggal Penetapan02 Juli 2011
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini secara tidak langsung terkait dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 303 / 2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, yang menjadi dasar pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata. Peraturan ini juga terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2011 membentuk Negeri Administratif Tanah Rata di Kecamatan Banda. Pembentukan ini didasari oleh aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Negeri Administratif Tanah Rata berasal dari sebagian wilayah Negeri Administratif Kampung Baru, yang mengurangi wilayah Kampung Baru dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan, serta memanfaatkan potensi wilayah. Pertimbangan meliputi perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan peningkatan beban tugas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Negeri Administratif: Negeri Administratif Tanah Rata dibentuk dari sebagian wilayah Negeri Administratif Kampung Baru.
  2. Batas Wilayah: Batas wilayah Negeri Administratif Tanah Rata ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan negeri administratif tetangga dan elemen geografis.
  3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Luas wilayah dan jumlah penduduk Negeri Administratif Tanah Rata ditetapkan pada saat pembentukan.
  4. Kewenangan: Kewenangan Negeri Administratif Tanah Rata mencakup urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pembiayaan: Pembiayaan untuk pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Tanah Rata.

(-)

(-)