di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 5/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2011 membentuk Negeri Administratif Tanah Rata di Kecamatan Banda. Pembentukan ini didasari oleh aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Negeri Administratif Tanah Rata berasal dari sebagian wilayah Negeri Administratif Kampung Baru, yang mengurangi wilayah Kampung Baru dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan, serta memanfaatkan potensi wilayah. Pertimbangan meliputi perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan peningkatan beban tugas.
Ketentuan Substansial: