Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 09/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 09 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 340)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 mengenai definisi hiburan umum, yang mencakup permainan bilyar dan bowling, serta penghapusan Pasal 36 dari peraturan tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8801 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

(-)

(-)