Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2017 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi ditetapkan dengan maksud untuk menjadi dasar hukum dalam upaya mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk prostitusi atau pelacuran yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat, serta untuk merubah sikap mental yang merusak sendi-sendi nilai kehidupan masyarakat, sehingga terwujud masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika, dan berakhlak mulia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah prostitusi atau pelacuran dan segala macam bentuknya, menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum dengan melarang kegiatan prostitusi atau pelacuran di seluruh wilayah daerah, serta mewujudkan masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika, dan berakhlak mulia.

Peraturan ini mengatur larangan terkait prostitusi, termasuk menawarkan diri, memanggil atau memesan pelacur, melakukan perbuatan pelacuran, membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan prostitusi, bermesraan di tempat umum yang mengarah pada hubungan seksual, mengunjungi tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi, serta memberikan bantuan atau kesempatan untuk terjadinya tindak prostitusi. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan, menutup tempat yang digunakan untuk prostitusi, serta melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap germo, mucikari, pelacur, dan pelanggan pelacur, serta menyediakan anggaran untuk kegiatan tersebut.

Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan prostitusi dengan memberikan informasi, melaporkan kegiatan prostitusi, serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan rehabilitasi sosial. Selain penyidik Polri, PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana prostitusi atau pelacuran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).