Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Latar belakang dari peraturan ini adalah pentingnya peran wali amanat dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk untuk mewakili kepentingan pemegang efek, sehingga perlu adanya penyesuaian peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban wali amanat untuk membuat kontrak perwaliamanatan dalam setiap penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta kewajiban bagi wali amanat dan emiten untuk melaksanakan seluruh isi kontrak tersebut. Kontrak perwaliamanatan wajib dibuat secara notariil. Wali amanat memiliki kewajiban untuk melakukan due diligence terhadap emiten sebelum penandatanganan kontrak, termasuk penelaahan terhadap emiten dan rancangan kontrak. Wali amanat juga wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak, seperti memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten, mengawasi pelaksanaan kewajiban emiten, dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan efek atau nilai jaminan.

Kontrak perwaliamanatan harus memuat klausul-klausul yang melindungi hak pemegang efek, seperti identitas para pihak, wewenang wali amanat, penunjukan dan penggantian wali amanat, pembatasan terhadap emiten, tugas dan kewajiban agen pembayaran, jumlah pokok dan jatuh tempo efek, jaminan, hak keutamaan, amortisasi, pembelian kembali efek, pemeringkatan, penggunaan dana, penyisihan dana, rapat umum pemegang efek, sanksi, keadaan lalai, dan keadaan kahar. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai ketentuan-ketentuan yang wajib dimuat dalam kontrak perwaliamanatan terkait dengan para pihak, efek bersifat utang dan/atau sukuk, penggunaan dan penyisihan dana, serta rapat umum pemegang efek.

1. Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat oleh Wali Amanat dan telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar.