Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan07 Agustus 2017
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme *check and balance*, serta meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPRD. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penghasilan**: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati. 2. **Tunjangan Kesejahteraan**: Meliputi jaminan kesehatan (termasuk pemeriksaan kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. Jika rumah negara belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan. 3. **Uang Jasa Pengabdian**: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD**: Untuk mendukung kelancaran fungsi DPRD, meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)