Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1992 · PP No. 20 Tahun 1992 · PP Nomor 20 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Dagang Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan karena bentuk hukum yang tepat untuk Bank Dagang Negara adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Dengan penyesuaian ini, Bank Dagang Negara dinyatakan bubar dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perbankan dan usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Dagang Negara dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Dagang Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)