di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/31/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/31/PBI/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengeluarkan uang Rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang Rupiah.
Ketentuan Substansial: Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan uang Rupiah pecahan 5.000 dengan ciri-ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum termasuk gambar lambang negara, frasa resmi, dan tanda tangan pejabat terkait. Ciri khusus mencakup desain dan teknik cetak seperti warna dominan, gambar tersembunyi, dan mikroteks. Uang ini juga memiliki spesifikasi bahan berupa serat kapas dan ukuran tertentu. Uang pecahan 5.000 tahun emisi 2001 tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.