Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2016Tanggal Penetapan:21 Juli 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku21 Juli 2016
Tanggal Penetapan21 Juli 2016
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir barang milik daerah sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah dan untuk menyesuaikan perubahan jumlah nilai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait BUMD, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dan Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Anjuk Ladang (PT. BPR Anjuk Ladang). Selain itu, ditambahkan definisi Barang Milik Daerah Kabupaten Nganjuk.

Bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dapat berupa uang dan barang. Besaran penyertaan modal Kabupaten Nganjuk dalam bentuk uang dan barang dirinci untuk masing-masing BUMD, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT. BPR Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, dan PT. BPR Jawa Timur (Bank UMKM Jawa Timur). Rincian penyertaan modal berupa barang milik daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)