Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1992 · PP No. 12 Tahun 1992 · PP Nomor 12 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1992Tanggal Penetapan:10 Maret 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1992
Tanggal Penetapan10 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) melalui penambahan penyertaan modal negara. Kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Jaringan Distribusi Gas di beberapa kota dan Proyek Survei dan Perencanaan Umum Gas pada PGN ditetapkan sebagai tambahan modal. Nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)