Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2012Tanggal Penetapan:25 September 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku25 September 2012
Tanggal Penetapan25 September 2012
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, mencegah masalah sosial, memulihkan kondisi sosial, mengembangkan kemampuan masyarakat, dan meningkatkan tanggung jawab sosial dunia usaha.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, memberikan bimbingan, dan melakukan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman teknis, pengalokasian anggaran, mendorong peran masyarakat dan dunia usaha, serta melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanganan fakir miskin, serta penanganan kesejahteraan anak dan keluarga. Rehabilitasi sosial mencakup motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, konseling, bantuan sosial, resosialisasi, dan rujukan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan pengembangan jaringan. Perlindungan sosial mencakup rumah perlindungan sosial, terapi psikososial, advokasi sosial, dan bantuan sosial.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (3), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, atau pencabutan izin/rekomendasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan (2), Pasal 53 dan Pasal 54 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.