Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 8/2019 · Perka BP Batam No. 8 Tahun 2019 · Perka BP Batam Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPenyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku16 Mei 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan investasi dan ekspor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta mengawasi pemanfaatan fasilitas fiskal. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan tersebut. Badan Pengusahaan Batam diberikan wewenang untuk menerbitkan izin usaha kawasan, menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi, serta menerbitkan izin PTMB dan rekomendasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang melalui pelabuhan dan bandara yang ditentukan. Izin usaha kawasan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan seperti memiliki NIB, NPWP Batam, dan IU Sektor. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur penerbitan izin untuk berbagai jenis barang, termasuk barang konsumsi, kendaraan bermotor, dan barang kebutuhan penanaman modal.

1. Keputusan Penetapan Jumlah dan Jenis Produk Hasil Tembakau Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam dan Keputusan Penetapan Jumlah, Jenis Produk Minuman Mengandung Etil Alkohol Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Izin Usaha yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Kecuali fasilitas bebas cukai maka Fasilitas lainnya masih tetap berlaku sesuai dengan dokumen perizinan yang telah ditetapkan sampai masa berlakunya berakhir. 3. Pencabutan fasilitas bebas cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019. 4. Dalam hal sistem IBOSS belum berfungsi maka sistem pelayanan dilakukan melalui aplikasi elektronik yang disediakan. 5. Pengajuan permohonan perizinan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Peraturan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. 6. Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Bebas Batam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Peringatan; b. Penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau c. Pencabutan Perizinan Berusaha yang dicantumkan dalam Berita Acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.