di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2016 · Keppres No. 31 Tahun 2016 · Keppres Nomor 31 Tahun 2016
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menghormati jasa Pahlawan Nasional dengan mencantumkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas dan logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keputusan ini menetapkan gambar Pahlawan Nasional seperti Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dan lainnya pada pecahan Rupiah tertentu. Penggunaan gambar ini telah mendapatkan persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan.