Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2016 · Keppres No. 31 Tahun 2016 · Keppres Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menghormati jasa Pahlawan Nasional dengan mencantumkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas dan logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keputusan ini menetapkan gambar Pahlawan Nasional seperti Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dan lainnya pada pecahan Rupiah tertentu. Penggunaan gambar ini telah mendapatkan persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan.

(-)

(-)