Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah bahwa HIV/AIDS merupakan ancaman kesehatan masyarakat yang penularannya sulit dipantau dan semakin meluas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memutus mata rantai penularan, menurunkan infeksi dan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi HIV/AIDS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi kemanusiaan, kesamaan kedudukan hukum, keadilan, dan kesetaraan gender.
  2. Ruang lingkup penanggulangan yang meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak, dan rehabilitasi.
  3. Promosi kesehatan dilakukan melalui KIE, peningkatan perilaku hidup sehat, dan pemahaman agama serta ketahanan keluarga.
  4. Pencegahan dilakukan secara komprehensif dengan meningkatkan pengetahuan dan menyediakan layanan kesehatan.
  5. Pengobatan ODHA dilakukan berbasis keluarga, masyarakat, dan klinis.
  6. Perawatan dan dukungan dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, keluarga, dan masyarakat.
  7. Mitigasi dampak dilakukan dengan meningkatkan akses layanan nutrisi, pelatihan usaha, beasiswa pendidikan, dan dukungan sosial.
  8. Rehabilitasi dilakukan terhadap penjaja seks dan pengguna NAPZA suntik melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  9. Hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten, ODHA, ADHA, tenaga kesehatan, dan masyarakat terkait penanggulangan HIV/AIDS.
  10. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) untuk mengoordinasikan upaya penanggulangan.
  11. Perlindungan sosial bagi ODHA dan keluarga melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
  12. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS.
  13. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penanggulangan HIV/AIDS yang dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang atau penyedia layanan kesehatan atau penanggungjawab usaha yang melanggar Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Tindak pidana yang berkaitan dengan penularan HIV yang dilakukan secara sengaja dan/atau terencana selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.