Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang melaksanakan fungsi penunjang). Dinas Daerah meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi. Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.