Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 6/2024 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2024Tanggal Penetapan:18 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku18 September 2024
Tanggal Penetapan18 September 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana untuk menghindari krisis pangan, air, energi, dan lingkungan, serta amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan utama dari RPPLH ini adalah:

  1. Menyeimbangkan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
  3. Memperkuat tata kelola pemerintah dan kelembagaan masyarakat dalam pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup.
  4. Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim.

RPPLH ini menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam dan memuat arahan PPLH berdasarkan isu potensi lingkungan hidup yang tercantum dalam tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi. Isu strategis meliputi alih fungsi lahan, penurunan kualitas air bersih, peningkatan timbulan sampah, penurunan kualitas udara, penataan ruang yang belum optimal, penurunan fungsi ekosistem, dan kerentanan terhadap perubahan iklim.

Sasaran RPPLH mencakup penyelenggaraan tata ruang berbasis fungsi lingkungan, kota yang nyaman dengan dampak lingkungan minimal, pemanfaatan sumber daya ruang yang memperhatikan fungsi lingkungan hidup, pemenuhan kebutuhan air dan pangan, penurunan pencemaran lingkungan, pemeliharaan fungsi lingkungan kawasan hutan, peningkatan kualitas SDM di bidang lingkungan hidup, peningkatan partisipasi masyarakat dan swasta, penurunan risiko bencana akibat perubahan iklim, peningkatan kapasitas wilayah dalam menghadapi bencana, dan peningkatan penghijauan.

Kebijakan RPPLH disusun berdasarkan analisis tantangan utama dan isu strategis, serta menjadi acuan dalam pengendalian pembangunan. Strategi RPPLH terdiri atas strategi umum dan implementasi, yang dirumuskan dalam program prioritas umum dan khusus. Skenario RPPLH diselenggarakan secara bertahap dalam tiga periode 10 tahunan, dengan fokus pada sinkronisasi perencanaan pembangunan, peningkatan daya dukung lingkungan hidup, dan peningkatan ketahanan lingkungan hidup.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)