Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.263.420.328.517,00.
Pendapatan Daerah:
- Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.228.420.328.517,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.147.894.817.517,00, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Pendapatan transfer sebesar Rp.1.080.525.511.000,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja Daerah:
- Total belanja daerah sebesar Rp.1.255.920.328.517,00, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Belanja operasional sebesar Rp.954.550.310.778,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
- Belanja modal sebesar Rp.107.503.901.023,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
- Belanja tidak terduga sebesar Rp.3.000.000.000,00.
- Belanja transfer sebesar Rp.190.866.116.716,00, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah:
- Total pembiayaan daerah sebesar Rp.27.500.000.000,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.35.000.000.000,00, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.7.500.000.000,00, yang terdiri dari penyertaan modal daerah.
Defisit anggaran sebesar (Rp.27.500.000.000,00) ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.27.500.000.000,00.