Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanan Pekerjaan Tahun Jamak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan ini terkait dengan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak, khususnya pembangunan jembatan. Total alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak adalah sebesar Rp.1.235.488.523.000,- dengan rincian untuk pembangunan jembatan sebesar Rp.804.495.509.000,- yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016, dan 2017. Uraian pekerjaan dan alokasi anggaran pekerjaan jalan dan jembatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)