Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: UU 19/1962 · UU No. 19 Tahun 1962 · UU Nomor 19 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:31 Desember 1962
BUMN & BUMDHukum Administrasi NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan31 Desember 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-Undang ini, tidak berlaku lagi.

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961. Bagian-bagian tersebut meliputi Perusahaan Garam dan Soda Negara, Perusahaan Percetakan Negara, Jawatan Pos, Telepon dan Telgraf, Jawatan Kereta Api, dan Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat bagi perusahaan-perusahaan negara tersebut. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-Undang ini tidak berlaku lagi.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.

(-)