Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 179 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Dan Pengadilan Agama Lewoleba

Juga dikenal sebagai: Keppres 179/2000 · Keppres No. 179 Tahun 2000 · Keppres Nomor 179 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2000Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Dan Pengadilan Agama Lewoleba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2000
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik dengan membentuk sepuluh Pengadilan Agama baru di berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan ini bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Agama di Tarutung, Panyabungan, Pangkalan Kerinci, Ujung Tanjung, Sarolangun, Muara Sabak, Bengkayang, Banjarbaru, Masamba, dan Lewoleba. Setiap pengadilan memiliki yurisdiksi hukum yang mencakup wilayah kabupaten atau kota tertentu. Pengadilan-pengadilan ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang relevan di masing-masing provinsi. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan pada anggaran Departemen Agama dan penetapan kelas, tugas, fungsi, serta susunan organisasi yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan sebelumnya dilimpahkan kepada pengadilan baru yang berwenang.

(-)