Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.01/2010 · PMK No. 205/PMK.01/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 November 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) untuk tahun anggaran 2010. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung industri pembuatan tinta khusus dengan memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pengajuan permohonan, proses persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk. Perusahaan yang mengimpor barang dan bahan tersebut wajib menggunakannya untuk pembuatan tinta khusus dan tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang impor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.