Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 9/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang berbeda pada masing-masing jenis belanja. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang mendesak.

(-)

(-)