Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2024 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan kawasan kumuh baru, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan Kota Prabumulih yang nyaman dengan meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah, terutama dalam penataan perumahan dan permukiman serta penanganan kawasan kumuh. Hal ini didorong oleh pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang menyebabkan penurunan kualitas prasarana dan sarana permukiman.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis dan Bentuk Rumah: Dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun).
  • Hunian Berimbang: Setiap pembangunan perumahan harus menjamin kemudahan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3 (rumah mewah:rumah sedang:rumah sederhana).
  • RP3KP: Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Jika belum ada, dapat didasarkan pada RTRW dan/atau RDTR dan/atau Peraturan Zonasi.
  • Pencegahan Kawasan Kumuh: Melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  • Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh: Melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali) berdasarkan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.
  • Penyediaan Tanah: Pemerintah Kota bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk perumahan dan permukiman serta penanganan kawasan kumuh.
  • Pembiayaan: Berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, dengan pengembangan alternatif sistem pembiayaan seperti berbasis komunitas atau kerja sama pemerintah dan badan usaha.
  • Pola Koordinasi: Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam sinkronisasi kebijakan dan rencana penanganan.
  • Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat: Melibatkan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan Hukum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan Perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Kota (segel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali Perumahan sesuai standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan PBG, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan/pencabutan Perizinan Berusaha, pengawasan, pembatalan Perizinan Berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.