Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 14/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyerahkan BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif Pajak: Umumnya 5%. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat, tarifnya 2,5%.
  5. NPOPTKP: Rp60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Untuk waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP adalah Rp300.000.000,00.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat Terutang Pajak: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli, tanggal putusan pengadilan).
  8. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang berfungsi sebagai SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penelitian, pemeriksaan, dan ketentuan bagi pejabat terkait (PPAT, notaris, instansi lelang, kantor pertanahan).

(-)

1. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang berwenang yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.