di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat akibat kegiatan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan dalam melaksanakan TSP sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, mewujudkan batasan yang jelas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan mengoptimalkan dampak positifnya.
Ketentuan substansial meliputi:
Perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan di Daerah wajib melaksanakan TSP dengan melibatkan peran serta masyarakat.