Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat akibat kegiatan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan dalam melaksanakan TSP sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah, mewujudkan batasan yang jelas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan mengoptimalkan dampak positifnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan komite pelaksana TSP oleh Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan TSP.
  2. Program TSP meliputi pemberdayaan masyarakat, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan hidup.
  3. Hak perusahaan untuk mendapatkan penghargaan dan kemudahan dari Pemerintah Daerah serta kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan TSP.
  4. Wewenang Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan penghargaan, serta meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan TSP.

Perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan di Daerah wajib melaksanakan TSP dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban atas TSP. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas perusahaan, dan pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas perusahaan.