Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD. RPJMD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, prioritas dan tahapan pembangunan, rencana investasi dan kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2016 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini dapat dijadikan acuan dalam penyusunan pedoman RKPD Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

(-)