Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)

Juga dikenal sebagai: PP 16/1957 · PP No. 16 Tahun 1957 · PP Nomor 16 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah N0.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952, yang sebelumnya telah diperpanjang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1955 hingga akhir Desember 1956.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya kepastian untuk menghilangkan penggunaan uang asing sebagai alat pembayaran yang sah di beberapa wilayah Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini memperpanjang penggunaan Straits dollar di daerah tertentu seperti Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh hingga akhir Desember 1957. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan persiapan ekonomi, teknik, lalu lintas barang, uang, dan urusan bank yang belum memadai untuk menggantikan Straits dollar dengan rupiah.

(-)

(-)