Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2020 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang memuat pendapatan bersih, belanja dan transfer, serta surplus/defisit.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang merinci saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir anggaran lebih.
  3. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan surplus/defisit dari operasi.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menjelaskan perubahan ekuitas awal hingga akhir.
  5. Neraca yang menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas.
  6. Laporan Arus Kas (LAK) yang mencatat arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)