Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2021Tanggal Penetapan:18 Juni 2021
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan masyarakat dan mencapai masyarakat adil dan makmur, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memajukan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperoleh laba. Perumda Aneka Usaha Kulon Progo bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, dan bidang usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Perumda.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Aneka Usaha Kulon Progo yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua ketentuan mengenai sarana, prasarana, aset, dan kepegawaian dokumen Perumda Aneka Usaha Kulon Progo yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dimaknai sebagai Perumda Aneka Usaha Kulon Progo sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.