Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan masyarakat dan mencapai masyarakat adil dan makmur, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memajukan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperoleh laba. Perumda Aneka Usaha Kulon Progo bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, dan bidang usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Perumda.