di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2023 · Perka BNN No. 14 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan pedoman pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan untuk mewujudkan komitmen pelaksanaan PUG, mengingat masih adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan pelaksanaan PUG lebih terarah, sistematis, sinergis, dan berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi Inspektorat Utama BNN dalam melaksanakan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.