Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 14/2023 · Perka BNN No. 14 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195); 2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999); 3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan pedoman pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan untuk mewujudkan komitmen pelaksanaan PUG, mengingat masih adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan pelaksanaan PUG lebih terarah, sistematis, sinergis, dan berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi Inspektorat Utama BNN dalam melaksanakan pengawasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pengawasan PUG meliputi penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yang mencakup Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), dan Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja (TOR/KAK); pelaksanaan PPRG; serta monitoring dan evaluasi PPRG.
  2. Penekanan pada pengintegrasian gender dalam perencanaan dan penganggaran, dimulai dari tahapan trilateral meeting hingga penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
  3. Prasyarat pelaksanaan PUG yang meliputi komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.
  4. Implementasi PPRG yang memenuhi aspek Ekonomis, Efektif, Efisien, dan Equity (4E), serta mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan.
  5. Tahapan pengawasan PUG dan pelaksanaan PPRG yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan fokus pada program/kegiatan yang telah memiliki GBS dan potensi untuk menjadi program/kegiatan responsif gender.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)