di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, jenis retribusi jasa umum (dengan penghapusan beberapa jenis retribusi dan penambahan retribusi lainnya), objek dan subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa dan perizinan. Beberapa jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penginapan/persanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi izin trayek.
Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.