Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2020Tanggal Penetapan:6 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku06 Januari 2020
Tanggal Penetapan06 Januari 2020
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, jenis retribusi jasa umum (dengan penghapusan beberapa jenis retribusi dan penambahan retribusi lainnya), objek dan subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa dan perizinan. Beberapa jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penginapan/persanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi izin trayek.

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)