Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BUDIDAYA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BUDIDAYA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Budidaya Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 15 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Budidaya Perikanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas dalam Pasal 1 butir 5 dan 6 menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 14 ayat (2).

(-)

(-)