di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasidan Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Juga diatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.