Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasidan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasidan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan tanggung jawab Bupati dalam pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Prosedur pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik dalam wilayah Indonesia maupun antar negara).
  4. Pendaftaran WNI tinggal sementara.
  5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  6. Penerbitan Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA).
  7. Pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  8. Pembatalan dokumen kependudukan yang tidak sesuai prosedur.
  9. Pengelolaan data kependudukan dan pelaporan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Juga diatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif (WNI maks. Rp. 1.000.000, WNA maks. Rp. 2.000.000). 2. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif (maks. Rp. 1.000.000). 3. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda administratif (maks. Rp. 50.000). 4. Tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA dikenai denda administratif (maks. Rp. 100.000). 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.