Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Juga dikenal sebagai: UU 1/1959 · UU No. 1 Tahun 1959 · UU Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1958Tanggal Penetapan:14 Januari 1959
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1958
Tanggal Penetapan14 Januari 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) 2. Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 81)

Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Kedudukan anggota Konstituante disamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga peraturan keuangan yang berlaku bagi anggota DPR juga berlaku bagi anggota Konstituante. Undang-undang No. 81 Tahun 1958 yang mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Konstituante dengan penyesuaian tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi penggantian istilah 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante', 'Jakarta' menjadi 'Bandung', dan 'Ibu Kota' menjadi 'Bandung'. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi anggota Konstituante, termasuk yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga, serta ketentuan mengenai penghasilan anggota Konstituante yang berstatus pegawai negeri atau pegawai daerah otonom.

(-)

(-)