Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Kedudukan anggota Konstituante disamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga peraturan keuangan yang berlaku bagi anggota DPR juga berlaku bagi anggota Konstituante. Undang-undang No. 81 Tahun 1958 yang mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Konstituante dengan penyesuaian tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi penggantian istilah 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante', 'Jakarta' menjadi 'Bandung', dan 'Ibu Kota' menjadi 'Bandung'. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi anggota Konstituante, termasuk yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga, serta ketentuan mengenai penghasilan anggota Konstituante yang berstatus pegawai negeri atau pegawai daerah otonom.