Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran 2013.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan:**
* Semula: Rp. 8,481,871,649,956.00
* Bertambah: Rp. 629,261,815,696.00
* Setelah Perubahan: Rp. 9,111,133,465,652.00
2. **Belanja:**
* Semula: Rp. 8,866,922,252,506.00
* Bertambah: Rp. 158,495,436,492.00
* Setelah Perubahan: Rp. 9,025,417,688,998.00
3. **Pembiayaan:**
* Penerimaan: Rp. 385,050,602,550.00 (berkurang Rp. 370,323,011,503.00 setelah perubahan)
* Pengeluaran: Rp. 100,443,367,701.00 (tetap setelah perubahan)
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Pendapatan Lainnya dari Pemerintah.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang).