Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2012 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku01 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa uang tunai yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah), yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012 dan sampai tahun 2014 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan penambahan ini, nilai keseluruhan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi sampai tahun 2014 menjadi sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh. Laba atas penyertaan modal disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)