Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2021 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, kewajiban badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, upaya pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif, peran serta masyarakat dalam pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembiayaan pelaksanaan peraturan daerah ini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Terakhir, dilakukan penyesuaian nomenklatur desa dan kepala desa menjadi Kalurahan dan Lurah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyebutan seluruh nomenklatur desa dan kepala desa dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), sebagai berikut: a. Desa diubah, dibaca, dan dimaknai sebagai Kalurahan; dan b. Kepala Desa diubah, dibaca, dan dimaknai sebagai Lurah.

(-)